BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA

Pengertian Waraga Negara

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

sumber : http://wibisono.net78.net/warga.html


Kriteria menadi warga negara Indonesia

Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan ) yaitu:
  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
  • Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
  • Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah ibunya.
Orang-orang yang berada dalam suatu wilayah negara

a. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b. Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.
Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir
de’etre ansemble).
c. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
d. UUD (konstitusi)
e. pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).

Study Kasus

PEMERINTAH TOLAK ASURANSI FAKIR MISKIN DI BAYAR NEGARA

JAKARTA. Pemerintah menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar semua asuransi Warga Negara Indonesia (WNI) kategori fakir miskin dibayar oleh negara. Penolakan itu tampak dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) usulan pemerintah menanggapi Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS).

RUU BPJS Bab VI Pasal 13 menyatakan, “Dalam hal peserta merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu, iuran dibayar oleh Pemerintah dalam bentuk bantuan iuran”. Namun, dalam tanggapannya pemerintah meminta pasal ini dihapus. Alasannya, hal itu sudah tercantum dalam Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Pemerintah juga menolak usulan DPR soal besaraniuran kepesertaan asuransi diatur dengan Peraturan Presiden atas usul Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Dikonfirmasi soal ini, Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mahmuddin Yasin, enggan komentar. “Saya belum tahu, sebab DIM baru akan dibahas minggu ini,” katanya, kepada KONTAN.

Pembahasan RUU BPJS kemungkinan besar bakal alot. Sebab, dari banyak usulan DPR, pemerintah banyak mengajukan penolakan. Selain keberatan dengan usulan biaya asuransi fakir miskin ditanggung negara, pemerintah juga antara lain menolak usulan DPR yang meminta BPJS satu atap hasil merger empat BUMN asuransi, yakni Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri. Menurut usulan DPR, empat BUMN itu harus melebur ke dalam BPJS maksimal dua tahun setelah RUU BPJS berlaku. Nantinya, seluruh pekerja dan kewajiban keempat BUMN tersebut diambil alih oleh BPJS.


Opini

Mungkin usulan DPR akan semua ansuransi Warga Negara Indonesia(WNI) untuk kategori fakir miskin dibayar oleh negara ada baiknya direalisasikan terlebih dahulu. Toh, ini juga bermaksud agar WNI fakir miskin dapat kehidupan yang lebih layak.

Kiki Antonika
17109232
1KA24
Kelompok 6



Tidak ada komentar:

Posting Komentar