BAB 2 Penduduk, Masyarakat dan Kebudayaan

sub bab 17-19

17). MACAM MACAM NORMA MENURUT KEKUATAN PENGIKATNYA (TINGKAT SANKSI)

1.Cara (usage)

Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.

Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.

2.Kebiasaan (Folkways)

Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.

Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.

3.Tata kelakuan (Mores)

Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.

Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.

4.Adat istiadat (Custom)

Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.


18). CONTOH NORMA YANG ADA DI MASYARAKAT

Contoh norma yang ada di masyarakat :
a. Norma agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh : mengerjakan suruhan-suruhan nya dan meninggalkan larangan nya.

b. Norma kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh : berbuat baik terhadap sesama, tidak mengambil hak orang lain.

c. Norma kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Contoh : Mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua. Apabila tindakan itu tidak dilakukan maka sanksinya adalah berupa teguran, sindiran, atau perunjingan.

d. Norma hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman.
Contoh : Pada masyarakat yang melarang terjadinya perceraian,apabila terjadinya perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga bahkan masyarakatnya.

19). 8 PRANATA SOSIAL YANG ADA DI MASYARAKAT

1) Crescive institutions adalah pranata sosial yang secara tidak sengaja tumbuh dari kebiasaan masyarakat. Misalnya: tata cara perkawinan, norma-norma, dan berbagai upacara adat.
2) Enacted institutions adalah pranata sosial yang sengaja dibentuk untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Misalnya: lembaga pendidikan, lembaga keuangan, lembaga kesehatan, dan lain-laini
3) Basic institutions adalah pranata sosial yang dianggap penting dalam upaya pengawasan terhadap tata tertib di masyarakat. Misalnya keluarga, sekolah, dan negara.
4) Subsidiary institutions adalah pranata yang dianggap kurang penting. Misalnya tempat-tempat hiburan atau rekreasi.
5) Approved institutions adalah bentuk pranata sosial yang diterima secara umum oleh masyarakat. Misalnya lembaga pendidikan, lembaga peradilan, dan lainlain.
6) Unsanctioned institutions adalah bentuk pranata sosial yang secara umum ditolak oleh masyarakat. Misalnya berbagai perilaku penyimpangan, seperti merampok, memeras, pusat-pusat perjudian, prostitusi, dan lain-lain.
7) General institutions adalah bentuk pranata sosial yang diketahui dan dipahami masyarakat secara umum. Misalnya keberadaan agama dalam kehidupan.
8) Restricted institutions adalah bentuk pranata sosial yang hanya dipahami oleh anggota kelompok tertentu. Misalnya pelaksanaan ajaran agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Kong Hu Cu, atau berbagai aliran kepercayaan lainnya.

Studi Kasus

Pengemis
Hampir di setiap lampu merah di kota Malang ataupun mungkin di kota lainnya sering kita lihat pemandangan pengemis baik laki maupun perempuan baik anak-anak maupun yang tua baik yang cacat, pura-pura cacat maupun yang sehat jiwa raga meminta belas kasihan para pengendara yang kebetulan sedang berhenti terkena lampu merah.Tidak jarang orang yang iba dan memberi uang lebih kepada para pengemis melihat pemandangan tersebut. Tapi yang sekarang jadi masalah adalah apakah kita masih merasa iba melihat kenyataan sebenarnya bahwa para pengemis tetap orang yang itu-itu saja dan menjadikan penegmis sebagai suatu profesi bagi mereka.Kenyataan ini mungkin akan menjadi sah dan bisa ditolerir apabila seorang pengemis tersebut mungkin seorang manula atau seorang cacat yang tidak bisa bekerja lagi dikarenakan keadaan fisiknya. Tapi apakah kita masih bisa tetap mentolelir apabila anak muda yang sehat dan tidak sekolah atau seoprang ibu sehat yang membawa anaknya dan mengorbankan pendidikan anaknya atau seorang yang dengan segala tipu dayanya mengelabui para pengendara dengan membuat dirinya seakan-akan orang cacat meminta-minta uang di tepi atau di tengah jalan. Pernah suatu sore saya bertemu dengan seorang pengemis anak-anak kira-kira umurnya 9 tahun esok pagi harinya lagi saya bertemu lagi dengan anak yang sama sehingga sayapun bertanya “le awakmu gak sekolah ta?”. Dengan jawaban yang polos ia menjawab “enggak mas” esok harinya lagi kira-kira jam 05.30 saya bertemu lagi di tempat yang sama anak itu dijemput dari “tempat kerjanya” oleh ibunya menggunakan Yamaha Vega.Bayangkan seorang anak kecil dikader untuk menjadi seorang pemalas yang oportunis dimana orang lain rela menjual sepeda motor untuk biaya sekolah anaknya tapi seorang ibu berkendaraan Yamaha Vega menyuruh anaknya mendapat uang dengan mudah dengan cara merendahkan harga diri anaknya dengan cara lebih memilih mengemis daripada sekolah. Kalau kita berpikir siapa yang salah? Mungkin kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan pengemis tersebut bila menjadikan ngemis sebagai sebuah profesi. Karena bila kita lihat pada kondisi Indonesia saat ini orang tua untuk menyekolahkan anaknya dibutuhkan biaya yang tidak sedikit minimal 500 ribu belum lagoi ditambah dengan berbagai macam uang sekolah seperti uang ujian, uang bangku uang gedung dan lain-lain yang mungkin bila ditotal dalam 1 tahun bisa mencapai lebih dari 1 juta.

Opini

Karena semakin krisisnya negara ini, sehingga mengakibatkan banyaknya pengangguran dimana-mana, para orang tua sulit untuk mendapatkan pekerjaan. Sehingga ada orang tua yang tega membiarkan anak-anaknya mengemis dijalanan.

Kiki Antonika
17109232
1KA24
Kelompok 6



Tidak ada komentar:

Posting Komentar